Illegal Access
Illegal Access adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga
yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Contoh Kasus Illegal Access Yang
Di Indonesia,Beserta UU ITE,Penyelesaian Dan Pendapat Kami Tentang Kasus
Tersebut.
1. Kasus Pertama
- Kasus; 38 Situs pemerintah Surabaya berhasil dilumpuhkan hacker
Semua website sub
domain pemerintah Surabaya diretas. ©2013 Merdeka.com
Merdeka.com - Sebanyak 38 situs pemerintahan kota Surabaya berhasil
down dan dideface oleh peretas yang menamakan dirinya Larcenciels.Semua
situs-situs yang berhasil lumpuh tersebut adalah milik pemerintah Surabaya yang
menggunakan domain xxx.Surabaya.go.id. Pada umumnya, peretas akan meninggalkan
pesan kepada sang pemilik website berupa tampilan deface. Namun, Larcenciels
ini hanya mengubah tampilan ke 38 website tersebut dengan gambar ber-background
hitam serta sedikit tulisan saja. Sayangnya, sang peretas tidak menjelaskan
alasan kenapa mereka melakukan peretasan atau deface ini. Kemungkinan besar,
pelaku peretasan ini hanya ingin memberitahukan kepada pemilik website bahwa
ada celah keamanan yang berbahaya dan berhasil mereka terobos. Akan tetapi
pertanyaannya adalah kenapa hanya semua sub domain Surabaya.go.id saja yang
mereka lumpuhkan?
- Menurut UU ITE
Pasal 30 UU ITE tahun 2008
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking,
hacking, illegal access).
- Penyelesaiannya
Di dalam kasus
tersebut di atas belum ditemukan penyelesaiannya.
- Pendapatnya
Ini harus dijadikan pembelajaran
bagi pemerintah Surabaya karena bukan hanya satu situs pemerintahan yang di
bobol,ini sampai 38 situs yang di bobol.Dan setelah kasus ini pemerintah
Surabaya harus ekstra hati-hati dalam mengamankan situs-situs resmi yang mereka
punya agar tidak terulang kembali.
2. Kasus kedua
- Kasus; Pembobol situs SBY segera disidang
Rabu, 6 Maret
2013 − 20:32 WIB
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (Ist)
Sindonews.com - Wildan Yani
Ashari (20), seorang remaja asal Dusun Krajan Desa Balung Lor, Kecamataan
Balung, ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa waktu lalu, segera
disidangkan. "Iya, ada komandan di Mabes Polri yang menyampaikan kepada
saya kalau berkas penyidikan sudah tahap kedua dan sudah dikirim ke Kejaksaan
Negeri Jember," kata ayah Wildan, Ali Jakfar K, ketika dihubungi SINDO, di
Yogyakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, jika berkas penyidikan sudah
diserahkan dan dikirim ke Kejari Jember, maka tidak lama lagi proses sidang
dugaan kejahatan dunia maya akan segera dimulai. Ali mengatakan, Wildan saat
ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani tahanan dan pemberkasan.
"Namun Wildan di
sana diperlakukan dengan baik kok. Bahkan di Mabes sekarang membantu perbaikan server
milik Mabes dan masih bisa online dengan laptopnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wildan diduga sebagai pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat: www.presidensby.info. Pemuda yang berprofesi sebagai tekhnisi komputer tersebut ditangkap di tempat kerjanya di Warnet Surya Com beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.
Menurut pengakuaan pemilik warnet Adi Kurniawan, salah satu pegawainya tersebut terakhir terlihat bekerja pada Jumat 25 Januari 2013, malam. "Sejak itu Wildan tidak pernah masuk bekerja dan rekan kerjanya pun tidak ada yang mengetahui keberadaanya," kata Adi. Dalam akun Facebook Wildan disebutkan, dia mengaku bekerja Internet Security Systems dan pernah belajar soal teknologi internet di Google.com. Situs www.presidensby.info itu sebelumnya diretas Wildan pada Rabu 9 Januari 2013. Dia meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku berasal dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri, alamat pelaku di Indonesia tepatnya di Jember. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto mengatakan, sampai saat ini berkas penyidikan dari Mabes Polri memang masih belum turun.
Sebelumnya, Wildan diduga sebagai pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat: www.presidensby.info. Pemuda yang berprofesi sebagai tekhnisi komputer tersebut ditangkap di tempat kerjanya di Warnet Surya Com beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.
Menurut pengakuaan pemilik warnet Adi Kurniawan, salah satu pegawainya tersebut terakhir terlihat bekerja pada Jumat 25 Januari 2013, malam. "Sejak itu Wildan tidak pernah masuk bekerja dan rekan kerjanya pun tidak ada yang mengetahui keberadaanya," kata Adi. Dalam akun Facebook Wildan disebutkan, dia mengaku bekerja Internet Security Systems dan pernah belajar soal teknologi internet di Google.com. Situs www.presidensby.info itu sebelumnya diretas Wildan pada Rabu 9 Januari 2013. Dia meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku berasal dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri, alamat pelaku di Indonesia tepatnya di Jember. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto mengatakan, sampai saat ini berkas penyidikan dari Mabes Polri memang masih belum turun.
- Menurut UU ITE
o Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik.
o Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
- Penyelesaian
Akhirnya pelimpahan
berkas Wildan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jember. Dan Majelis
Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjari dipotong masa tahanan kepada
Wildan Yani Ashari (21),Rabu(19/6/2013). Selain hukuman penjara Majelis Hakim
juga menghukum denda sebesar Rp 250.000,- atau subsider 15 hari kurungan
penjara.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Wildan 10 bulan penjara
dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan.
- Pendapatnya
Tindakan /pembuatan
situs SBY sudah cukup baik, tetapi alangkah baiknya seharusnya situs
keamanannya harus lebih diperkatat lagi. Karena situs tersebut merupakan situs
Kepala Negara.
3.Kasus Ketiga
- Kasus ; Bobol PANDI, Hacker Kembar Asal Ponoroo Disidang
Ardhi Suryadhi – detikinetonor,Si
Hacker Kembar
Asal Ponorogo
Jakarta – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
ternyata pernah dibobol oleh hacker kembar
asal Ponorogo,Jawa Timur.Pelaku yang masih remaja ni pun sekarang tengah
menghadapi tuntutan dimeja hijau.
Ketua PANDI
Bidang Sosialisasi dan Komunikasi ,Sigit Widodo menjelaskan,kasus pembobolan
ini sebenarnya terjadi beberapa tahun lalu,tepatnya ditahun 2010.
“Jadi saat
itu,mereka((hacker kembar berinisial DBR dan ABR tersebut –red.)membobol sever
PANDI,”kata Sigit kepada detikINET.Rabu (23/4/2014).
Lantaran ssat
itu PANDI berstatus sebagai penyedia infrastrutur internet maka kejdian
pembobolan tersebut dilaporkan kepada Direktorat Keamanan Informasi Kementrian
Kominfo.
“Sampai akhitnya
PPNS(Penyidik Pegawai Negeri Sipil )dan kepolisian menindak lajuti dan
melakukan penyelidikan,Karena prosesnya yang lama baru sekarang-sekarang kasus
ini disidangkan lagi,”jelas Sigit.
- Menurut UU ITE
Pasal 30 (1)UU ITE tahun 2008
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
- Penyelesaian
Hakim pengadilan
Ponorogo mendakwa dua tersangka dengan pasal 48(1) jo pasal 32(1) UU no.11/2008
tetang Informasi danTransaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,subsidair 46(1) jo
pasal 30(1) uu 11/2008 jo pasal 55 KUHP.
Sigit
melanjutkan,PANDI sebenarnya berharap kasus ini segera selesai dan tersangka
cukup mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya.
Karena mereka
masih sangat muda,jadi mungkin lebih ke hukuman yang sifatnya mendidik.selain
itu kasihan kasus ini digantung sampai 4 tahun,”pungkasnya.
- Pendapat
Dalam
kasus ini ternyata sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur
pengelolaan domain .id. ternyata masih bisa dibobol oleh hacker dari negri sendiri
dan masalah ini menjadi pembelajaran agar kita lebih hati-hati dan pemerintah
harus memperbaiki lagi sistem yang ada.